Uncategorized
Amankah Obat Tetes Mata Herbal?
Berdasarkan Lampiran II Peraturan BPOM Nomor 29 tahun 2023 dan Pasal 29 Peraturan BPOM Nomor 25 tahun 2023 bahwa obat tetes herbal hanya boleh digunakan sebagai Cairan obat dalam yang digunakan secara oral (dimasukkan ke dalam mulut) bukan sebagai sediaan tetes mata. Obat tetes herbal termasuk kategori obat bahan alam. Read more…