Berdasarkan Lampiran II Peraturan BPOM Nomor 29 tahun 2023 dan Pasal 29 Peraturan BPOM Nomor 25 tahun 2023 bahwa obat tetes herbal hanya boleh digunakan sebagai Cairan obat dalam yang digunakan secara oral (dimasukkan ke dalam mulut) bukan sebagai sediaan tetes mata.

Obat tetes herbal termasuk kategori obat bahan alam. Obat bahan alam dilarang diproduksi/ diimpor/ diperjualbelikan dalam bentuk sediaan tetes mata.

Dampak penggunaan obat tetes mata herbal diantaranya

  1. Infeksi mata
  2. Iritasi mata
  3. Penglihatan kabur
  4. Kebutaan

Tips aman penggunaan obat bahan alam diantaranya

  1. Cek klaim yang disetujui BPOM pada situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile
  2. Pastikan produk obat bahan alam sudah terdaftar dan memiliki izin edar BPOM
  3. Jika mengalami efek samping lebih lanjut, segera hubungi tenaga kesehatan.

Jaga kesehatan matamu, hindari penggunaan obat tetes mata herbal…

Dikutip dari @bpom_ri


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *