Fakhrur Rozi Muchtar, S.Ud., B.Med.

Seseorang yang rutin menjalani cuci darah, kontrol kanker, pengobatan diabetes, atau rehabilitasi pascastroke tidak dapat meminta penyakitnya berhenti sementara hanya karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional berubah. Ketika kartu yang sebelumnya aktif tiba-tiba terbaca tidak aktif, persoalan yang muncul bukan lagi sekadar data. Di hadapan pasien dan keluarganya, persoalan itu segera berubah menjadi pertanyaan sederhana: besok harus berobat ke mana dan biayanya dari mana?

Pertanyaan tersebut belakangan muncul setelah pemutakhiran penerima bantuan iuran JKN atau PBI-JKN. Program ini ditujukan bagi penduduk yang iurannya dibayarkan pemerintah. Penetapannya kini memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diarahkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Di dalam data itu, rumah tangga diperingkat dalam sepuluh kelompok kesejahteraan atau desil. Desil satu menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil sepuluh berada pada kelompok paling tinggi.

Namun, kita perlu berhati-hati menjelaskan persoalan ini. Tidak tepat jika seluruh perubahan status disederhanakan menjadi ‘BPJS dicabut hanya karena desil’. Desil merupakan salah satu dasar pemeringkatan dalam proses penetapan sasaran. Pemerintah juga melakukan pemadanan, verifikasi, penggantian peserta, dan penyesuaian kuota. Masalah dapat muncul ketika data tidak lagi sesuai dengan keadaan nyata keluarga, perubahan belum dipahami peserta, atau proses koreksi membutuhkan waktu sementara kebutuhan pelayanan kesehatan terus berjalan.

Administrasi Berubah, Perilaku Berobat Ikut Berubah

Dalam kesehatan masyarakat dikenal istilah health-seeking behavior, yaitu cara seseorang mengambil keputusan ketika merasa sakit: apakah ia segera datang ke fasilitas kesehatan, menunggu, mengobati sendiri, meminta saran keluarga, atau memilih bentuk pertolongan lain. Keputusan tersebut tidak hanya ditentukan oleh berat-ringannya gejala. Biaya, jarak, pengalaman sebelumnya, kepercayaan, pengetahuan, dan kemudahan administrasi ikut memengaruhinya.

Ketika perlindungan pembiayaan terganggu, pilihan masyarakat dapat berubah dengan cepat. Ada yang menunda kontrol karena khawatir harus membayar sendiri. Ada yang mengurangi obat, membeli obat berdasarkan pengalaman lama, meminjam uang, atau mencari pelayanan yang dianggap lebih murah dan mudah dijangkau. Pilihan tersebut dapat dipahami sebagai cara keluarga bertahan, tetapi risikonya tidak kecil. Hipertensi yang tidak terkontrol, diabetes yang obatnya dihentikan, atau jadwal terapi penyakit katastropik yang terputus dapat memperburuk keadaan dan pada akhirnya memerlukan biaya yang lebih besar.

WHO menempatkan perlindungan dari kesulitan keuangan sebagai bagian penting dari cakupan kesehatan semesta. Artinya, akses pelayanan tidak cukup dinilai dari tersedianya rumah sakit atau tenaga kesehatan. Pelayanan juga harus dapat digunakan pada saat dibutuhkan tanpa mendorong keluarga ke dalam beban biaya yang berat. Karena itu, pemutakhiran data memang diperlukan agar bantuan lebih tepat sasaran, tetapi masa peralihan dan mekanisme koreksinya harus melindungi kesinambungan pengobatan.

Pasien Tidak Boleh Hilang di Tengah Peralihan Data

Pemerintah telah membuka mekanisme reaktivasi bagi peserta yang masih memenuhi kriteria. Pada Februari 2026, Kementerian Kesehatan juga menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena kepesertaan JKN-nya nonaktif sementara, sepanjang pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis. Perlindungan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status dinyatakan nonaktif sementara, dengan prioritas pada kegawatdaruratan, pelayanan medis esensial, dan kesinambungan perawatan sampai pasien stabil.

Kebijakan ini penting, tetapi informasi harus sampai ke meja pendaftaran, tenaga kesehatan, pemerintah daerah, dan terutama masyarakat. Pasien penyakit kronis sebaiknya tidak menunggu jadwal kontrol berikutnya untuk mengetahui statusnya. Periksa kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, hubungi Care Center 165 atau kantor BPJS Kesehatan, dan mintalah penjelasan dari fasilitas kesehatan. Apabila data sosial-ekonomi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, lakukan pembaruan atau pengusulan melalui pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial setempat. Prosedur dapat berbeda menurut daerah, sehingga masyarakat perlu menggunakan kanal resmi dan menyimpan bukti pengajuan.

Untuk kondisi gawat darurat, mencari pertolongan tidak boleh ditunda karena urusan administrasi. Sesak berat, nyeri dada, penurunan kesadaran, kejang, perdarahan, atau kelemahan mendadak pada satu sisi tubuh memerlukan pemeriksaan segera di fasilitas kesehatan. Prinsipnya jelas: keselamatan pasien lebih dahulu, administrasi diselesaikan melalui koordinasi lembaga yang bertanggung jawab.

Ketika Pengobatan Tradisional Menjadi Pilihan

Hambatan pembiayaan juga dapat membuat masyarakat mempertimbangkan pengobatan tradisional dan komplementer. Pilihan ini bukan hal baru. Kedekatan budaya, rekomendasi keluarga, pengalaman sebelumnya, dan persepsi biaya sering menjadi pertimbangan. Persoalannya bukan apakah masyarakat boleh memilih pengobatan tradisional, melainkan apakah pilihan itu aman, rasional, sesuai kebutuhan, dan tidak menunda pelayanan medis yang sebenarnya diperlukan.

Dalam Pengobatan Tradisional Tiongkok terdapat Chuzhen atau Pestle Needle Therapy, yaitu metode yang menggunakan instrumen khusus untuk memberikan stimulasi pada permukaan tubuh tanpa menembus kulit. Chuzhen telah diteliti pada beberapa kondisi, antara lain gangguan tidur dan keluhan muskuloskeletal. Tinjauan sistematis tahun 2025 melaporkan sinyal manfaat pada sejumlah kondisi, tetapi telaah kritis berikutnya menyoroti keterbatasan metodologi pada bukti yang tersedia. Dengan demikian, Chuzhen lebih tepat dipertimbangkan secara selektif sebagai pendekatan pendamping pada kondisi tertentu, bukan pengganti pemeriksaan, obat, tindakan rumah sakit, atau pelayanan kegawatdaruratan.

Pelayanan kesehatan tradisional komplementer juga bukan ruang tanpa aturan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018, yang berstatus berlaku, mengatur penyelenggaraannya. Bagi masyarakat, ukuran keamanan tidak cukup hanya karena terapinya dikenal sebagai ‘alami’ atau ‘tanpa jarum’. Perhatikan kompetensi dan izin praktisi, kebersihan alat, penjelasan manfaat dan risiko, indikasi serta kontraindikasi, pencatatan kondisi pasien, dan kesediaan praktisi untuk merujuk. Praktisi yang bertanggung jawab harus mampu mengatakan bahwa suatu keluhan berada di luar kewenangannya dan membutuhkan pemeriksaan medis.

Pasien juga perlu terbuka kepada dokter maupun praktisi tradisional mengenai obat, herbal, suplemen, dan terapi yang sedang dijalani. Keterbukaan ini membantu mencegah interaksi, pengulangan tindakan, atau keputusan yang saling bertentangan. Pengobatan tradisional tidak perlu dipertentangkan dengan JKN dan pelayanan medis. Keduanya harus ditempatkan sesuai fungsi, kompetensi, bukti, dan kebutuhan pasien.

Yang Dibutuhkan Masyarakat Adalah Jalur Pertolongan yang Jelas

Perubahan status PBI-JKN menunjukkan bahwa data sosial-ekonomi mempunyai dampak langsung terhadap perilaku kesehatan. Satu perubahan di layar dapat membuat seseorang tetap berobat, menunda, membayar sendiri, atau berpindah ke pilihan lain. Karena itu, pembenahan data harus berjalan bersama komunikasi yang mudah dipahami, mekanisme keberatan yang cepat, dan perlindungan bagi pasien yang sedang menjalani terapi berkelanjutan.

Masyarakat juga memerlukan literasi untuk membedakan kondisi yang dapat ditangani secara terencana dan kondisi yang tidak boleh ditunda. Jika memilih pelayanan tradisional atau komplementer, pilihlah praktisi yang kompeten dan tidak menjanjikan kesembuhan mutlak. Jangan menghentikan obat atau terapi medis tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan yang menangani.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan pertandingan antara BPJS dan pengobatan tradisional. Ketika akses pembiayaan mengalami hambatan, orang sakit tetap membutuhkan pertolongan. Tugas sistem kesehatan adalah memastikan mereka tidak tersesat di antara data, loket, biaya, dan berbagai pilihan pengobatan. Jalan keluarnya harus tetap sama: pelayanan yang aman, tepat, rasional, dan berkesinambungan.

Sumber Rujukan

Daftar ini disiapkan untuk verifikasi redaksi dan dapat dipertahankan

1. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. https://peraturan.bpk.go.id/Details/313401/inpres-no-4-tahun-2025

2. Kementerian PANRB. Mensos Jelaskan Alasan Penonaktifan 13,5 Juta PBI JKN, Reaktivasi Dibuka. 9 Februari 2026. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/mensos-jelaskan-alasan-penonaktifan-13-5-juta-pbi-jkn-reaktivasi-dibuka

3. Kementerian Kesehatan RI. Keselamatan Pasien Prioritas, RS Tak Boleh Tolak Peserta JKN Nonaktif Sementara. 11 Februari 2026. https://www.kemkes.go.id/id/keselamatan-pasien-prioritas-rs-tak-boleh-tolak-peserta-jkn-nonaktif-sementara

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt698ee9fe371fd/surat-edaran-direktur-jenderal-kesehatan-lanjutan-nomor-hk0202-d-539-2026-tahun-2026/

5. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. https://peraturan.go.id/id/perpres-no-59-tahun-2024

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. https://peraturan.bpk.go.id/Details/111834/permenkes-no-15-tahun-2018

7. World Health Organization. Universal health coverage (UHC). 5 December 2025. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/universal-health-coverage-(uhc)

8. Wang, J., Wang, Y., Yu, S., Li, S., Liu, N., & Zhang, G. (2025). Systematic review and meta-analysis of pestle needle therapy in managing insomnia, cervical spondylosis, and other systemic diseases. Complementary Medicine Research, 32(4), 341–353. https://doi.org/10.1159/000546785

9. Zhao, F.-Y., Zhang, W.-J., Lee, Y. X., Ho, Y.-S., Fu, Q.-Q., & Conduit, R. (2026). Pestle needle therapy for insomnia and beyond: A critical look at methodological challenges in current evidence synthesis. Complementary Medicine Research, 33(3), 265–273. https://doi.org/10.1159/000549628

#BPJSKesehatan

#JKN

#PBIJKN

#KesehatanMasyarakat

#PerilakuKesehatan

#PengobatanTradisional

#Chuzhen


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *