Ternyata tidak semua produk pangan wajib memiliki izin edar dari BPOM. Penjelasan dari pernyataan ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan BPOM no. 23 tahun 2023 tentang registrasi pangan olahan Pasal 4 berikut:
a. Pangan Olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
b. Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai Bahan Baku Pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
c. Pangan Olahan dan BTP yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada
konsumen akhir;
d. Pangan Olahan, tidak termasuk BTP, yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
e. Pangan Olahan yang termasuk barang kebutuhan pokok hasil industri yang lazim dikemas kembali
dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan yang meliputi gula kristal putih, minyak goreng, dan
tepung terigu;
f. Pangan Olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga pangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g. Pangan Olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:
- sampel dalam rangka pengujian;
- penelitian; dan/atau
- konsumsi sendiri;
h. Pangan siap saji; dan/atau
i. Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat
menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, contohnya: mengawetkan pangan, memberikan warna, mencegah ketengikan, dan meningkatkan cita rasa. Dengan kata lain, BTP digunakan untuk mempengaruhi kualitas pangan.
Penggunaan BTP yang tepat sesuai takaran batas aman akan memberikan manfaat teknologi terhadap mutu pangan. Namun, penggunaan BTP yang tidak tepat atau melebihi takaran yang aman dapat membahayakan kesehatan.
Khusus untuk pangan kebutuhan pokok seperti gula, minyak goreng, dan tepung terigu wajib memiliki PB-UMKU pada kemasan akhir sebelum dikemas kembali. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/ atau produk pada saat pelaksanaan tahan operasional dan/ atau komersial.
Setiap produk pangan olahan membutuhkan jenis izin edar yang berbeda-beda. Jadi pastikan untuk mengecek dan memilih jenis izin yang diperlukan untuk produk yang akan dijual.
sumber:
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG REGISTRASI PANGAN OLAHAN
@kemenkopukm
gambar: Photo by Agita Prasetyo: https://www.pexels.com/photo/cooked-food-on-green-vegetable-11013145/
0 Komentar