KILASCIMAHI – Masyarakat mengaku kecewa dengan terbongkarnya penggunaan bahan non halam dalam produk Ayam Goreng Widuran Solo. Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) siap memberikan sanksi jika pengelola Restoran Ayam Goreng Widuran Solo tidak segera melakukan perbaikan. Hal ini diiungkapkan Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH), Chuzaemi Abidin. Menurut Chuzaemi, sanksi terhadap warung makan yang beroperasi sejak 1973 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. “Itu sebetulnya sanksi kami peringatan tertulis. Tapi kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan halal di situ, kami bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran,” ucapnya kepada wartawan dalam acara kumparan Halal Forum di Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Chuzaemi menyampaikan BPJPH dapat memberikan sanksi administrasi karena makanan yang disajikan warung makan itu merupakan nonhalal, seperti yang mereka umumkan belakangan. Warung makan tersebut kini telah menyematkan label nonhalal di restoran dan akun media sosial Instagram mereka. “Ya karena ini sebetulnya nonhalal kan. Dia sudah declare juga,” tuturnya. Chuzaemi menegaskan warung makan yang menyajikan makanan nonhalal wajib menginformasikan status nonhalal kepada konsumen. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024. “Bagi pelaku usaha yang produksi bahan dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal,” ujarnya. Jika restoran tidak menginformasikan status nonhalal, BPJPH dapat memberikan sanksi administrasi karena hal itu berarti restoran tidak jujur, terbuka, dan transparan. “Ini membohongi seluruh umat muslim di Indonesia,” ucap Chuzaemi.

Restoran Ayam Goreng Widuran Akui Gunakan Bahan Non Halal Dari informasi yang dikumpulkan, kehebohan ini berawal dari unggahan akun Thread @pedalranger yang mengaku terkejut setelah mengetahui menu makanan Ayam Goreng Widuran diduga menggunakan bahan baku nonhalal. Diduga kremesan tepung ayam dari rumah makan itu digoreng memakai minyak nonhalal. Usai ramai di media sosial, akhirnya pengelola Warung makan Ayam Goreng Widuran mengakui dan mengumumkan menu yang mereka jual memang merupakan produk nonhalal. Melalui pemberitahuannya, pengelola meminta maaf dan menyatakan telah mencantumkan keterangan nonhalal di seluruh gerainya. “Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik,” tulis pengelola melalui unggahan di akun Instagram @ayamgorengwiduransolo, Jumat, 23 Mei 2025.

Sumber Artikel berjudul ” Ini Sanksi Bagi Restoran Ayam Goreng Widuran Solo Dari BPJPH “, selengkapnya dengan link: https://cimahi.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-519377938/ini-sanksi-bagi-restoran-ayam-goreng-widuran-solo-dari-bpjph?page=all