Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru saja mengesahkan aturan yang bakal berdampak pada tren overclaim, kususnya terkait produk obat dan makanan. Ini sebagai upaya BPOM melindungi konsumen dari klaim produk tanpa dasar ilmiah.
Bicara tentang overclaim, kami baru mengeluarkan aturan terbaru dan sudah ditandatangani dan tercatat di lembaran negara, itu (Peraturan BPOM) Nomor 12 tahun 2025,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, dalam acara detikcom Leaders Forum ‘Ancaman Obat & Pangan Ilegal di Era Digital, Sayangi Ginjal!’, Rabu (18/6/2025).

Termasuk di dalamnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan, itu termasuk overclaim dijelaskan, apa yang menjadi tuntutan masyarakat dan apa sanksi-sanksinya,” lanjutnya.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa nantinya, produsen yang memasarkan produk mereka secara overclaim akan diberikan sanksi agar menjadi efek jera.

Itu yang saya maksud overclaim, itu penipuan, ada hukumannya,” tegas Ikrar.

Photo by MART PRODUCTION: https://www.pexels.com/photo/person-holding-brown-glass-bottle-8450388/

Senada, CEO dari Anugrah Inovasi Makmur Indonesia, Dennis Hadi mengatakan overclaim produk ini termasuk strategi pemasaran yang sangat ‘mengganggu’. Terlebih bagi para pengusaha yang jujur dan berniat mengedukasi konsumen.

Saya ada hal lucu, kayak kemarin di brand kami. Ada orang yang memang kami videoin, kami edukasi penonton soal olahraga dan makan sehat (real food). Setiap hari kami tunjukin, ada edukasi dari dokter dan brand kami ya, produk. Selama 30 hari baru bisa lebih sehat, turun (BB) sekian,” kata Dennis.

Tapi ada (brand) yang lain tiba-tiba (promosi) ‘besok langsung turun 2 kg‘,” sambungnya

sumber: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7970327/hari-gini-masih-overclaim-bpom-rilis-aturan-baru-sanksi-tegas-buat-yang-tipu-tipu.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *