Waktu terus bergulir tidak terasa kita sedang menuju Program Wajib Halal Oktober 2026. Pentingnya sertifikasi halal bagi barang gunaan telah menjadi fokus utama dalam kajian pemasaran, regulasi, dan perilaku konsumen. Menurut Al‑Mansouri (2019), sertifikasi halal tidak hanya memenuhi tuntutan syariah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen muslim terhadap produk.

Penelitian yang dilakukan oleh Kurniawan et al. (2021) menunjukkan bahwa barang yang memiliki label halal mengalami peningkatan penjualan sebesar 12‑15 % di pasar Indonesia, yang mencerminkan daya beli yang signifikan. Selain aspek ekonomi, sertifikasi halal berperan dalam menjamin kebersihan dan keamanan bahan baku (Rahman & Sari, 2020). Hal ini sejalan dengan standar Codex Alimentarius yang mengintegrasikan prinsip‑prinsip kebersihan dengan ketentuan halal (FAO, 2022).

Dari perspektif regulasi, Undang‑Undang Nomor 33 Tahun 2014 mewajibkan produsen untuk memperoleh sertifikasi halal bagi produk yang beredar di pasar domestik, sehingga melindungi konsumen dari potensi pelanggaran (Kementerian Agama, 2015).

Alhamdulillah, Saya Taofiq Hardiman sebagai penyelia Halal dari LPH Balai Besar Stadarisasi Jasa Pelayanan Industri Agro sudah membantu proses sertifikasi halal produk baik skala kecil ataupun menengah dari mulai bahan makanan dan minuman hingga Barang Gunaan. Proses sertifikasi halal ini berlangsung kurang lebih selama 3 bulan dari proses pembuatan dokumen SJPH, audit dan Upload Dokumen ke siHalal.

Alhamdulillah proses sertifikasi halal produk Dupa Aroma Terapi ini memiliki izin halal sebanyak 20 jenis wewanggian, dan berdampak positif pada pemasaran produk. Proses pengurusan Halal ini merupakan Fasilitasi gratis dari Kemenperin dalam hal ini LPH BALAI TEKSTIL dan Sarutaree Lab sebagai penghasil produk.

Kesimpulannya, sertifikasi halal memberikan manfaat multidimensi: meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta memastikan kepatuhan terhadap standar kebersihan dan syariah. Penelitian lanjutan diperlukan untuk mengevaluasi dampak jangka panjang sertifikasi halal terhadap loyalitas merek dan integrasi pasar global. Studi komparatif antara negara dengan regulasi halal yang berbeda dapat memberikan wawasan penting bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan standar yang harmonis. Selain itu, peningkatan kesadaran konsumen akan manfaat halal dapat mendorong inovasi produk ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Referensi
Al‑Mansouri, A. (2019). Halal certification and consumer trust. Journal of Islamic Marketing, 10(3), 215‑230.
Kurniawan, D., et al. (2021). Impact of halal labeling on sales in Indonesia. Indonesian Business Review, 13(2), 112‑127.
Rahman, S., & Sari, L. (2020). Hygiene and safety in halal food production. Food Safety Journal, 8(1), 45‑58.
FAO. (2022). Codex Alimentarius and halal standards. Rome: FAO Publications.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2015). Undang‑Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jakarta.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *