KOMPAS.com – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha dari 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bertajuk Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Prasetyo menjelaskan, keputusan itu diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026). “Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya dikutip dari Antara. Dalam rapat tersebut, Prasetyo mengatakan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memaparkan hasil investigasi dan audit terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melanggar aturan, terutama di wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Perizinan ke-28 perusahaan tersebut mencakup Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) sektor tambang, serta IUP perkebunan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dari total 28 perusahaan itu, sebanyak 22 perusahaan tercatat sebagai pemegang PBPH untuk hutan alam dan hutan tanaman, dengan luas kawasan yang izinnya dicabut mencapai sekitar 1.010.592 hektare. Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, seperti pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemegang PBPH, Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan perusahaan pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” kata Prasetyo. Prasetyo menegaskan, langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia, “Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.

Berikut ini daftar ke-28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo:

22 Perusahaan pemegang PBPH

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT Rimba Timur Sentosa
  3. PT Rimba Wawasan Permai
  4. PT Minas Pagai Lumber
  5. PT Biomass Andalan Energi
  6. PT Bukit Raya Mudisa
  7. PT Dhara Silva Lestari
  8. PT Sukses Jaya Wood
  9. PT Salaki Summa Sejahtera
  10. PT Anugerah Rimba Makmur
  11. PT Barumun Raya
  12. PT Gunung Raya Utama Timber
  13. PT Hutan Barumun Perkasa
  14. PT Multi Sibolga Timber
  15. PT Panei Lika Sejahtera
  16. PT Putra Lika Perkasa
  17. PT Sinar Belantara Indah
  18. PT Sumatera Riang Lestari
  19. PT Sumatera Sylva Lestari
  20. PT Tanaman Industri Lestari
  21. PT Teluk Nauli
  22. PT Toba Pulp Lestari Tbk.

6 Badan Usaha Non-Kehutanan

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV Rimba Jaya
  3. PT Agincourt Resources
  4. PT North Sumatra Hydro Energy
  5. PT Perkebunan Pelalu Raya
  6. PT Inang Sari.

sumber: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Buntut Banjir Sumatera, Berikut Daftar Lengkapnya


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *