Kabar gembira untuk para pegiat wirausaha di tanah air. Betapa tidak, pemerintah Indonesia terus berupaya menjaga dunia wirausaha khususnya di wilayah dalam negeri agar tetap menggeliat.
Terkhusus dibidang perizinan usaha dan legalisasinya sudah bisa dilakukan secara online. Tidak hanya itu, ternyata sampai ada program yang dapat dikatakan biayanya 0 rupiah alias gratis.
Diantara program gratis tersebut adalah dalam pengurusan sertifikasi halal. Berbagai produk yang beredar di negara ini ditargetkan sudah memiliki sertifikasi halal pada 2024
Rencana ini berlandaskan pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No 39 Pasal 139 Tahun 2020 tentang Penahapan Produk Makanan dan Minuman, produk pada sektor makanan dan minuman untuk penahapan pengajuan sertifikasi halal yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Tentunya untuk mencapai target ini sudah disiapkan berbagai upaya. Nah kita sebagai pelaku usaha jangan lewatkan kesempatan emas ini.
Pastinya dengan memiliki sertifikasi halal setidaknya akan mendapatkan keuntungan berupa:
- Menambah nilai jual produk kita dibandingkan dengan produk lain
- Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian produk pada konsumen bahwa yang dipakai atau dikonsumsi adalah halal baik secara syariat maupun legalitas.
Nah sekarang sudah saatnya kita tingkatkan kualitas produk kita melalui program sertifikasi halal gratis ini. Nah cara mengikutinya bagaimana ya?
Oh iya, pastikan dulu syarat-syaratnya sudah dipenuhi, Persyaratan umum:
- Belum pernah mendapatkan fasilitasi
sertifikat halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitasi sertifikasi halal
dari pihak lain. - Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Memiliki modal usaha/aset dibawah
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan
data yang tercantum dalam NIB). - Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 1 (satu) tahun
Persyaratan khusus:
- Memiliki fasilitas produksi
dan/atau outlet paling banyak 1 (satu). - Bersedia memberikan foto terbaru saat
proses produksi.
Jika sudah terpenuhi syarat umum dan persyaratan khusus tersebut segera daftarkan produknya dengan membuat akun sihalal atau ketik ptsp.halal.go.id di browser.
Karena sudah terintegrasi dengan oss.go.id maka data diri usaha kita sudah otomatis terisi. Nah sekarang untuk bisa mengikuti program sertifikasi halal gratis ini pilihlah di menu bagian self declare .
Isilah format yang disediakan seluruhnya. Jangan lupa upload berbagai dokumen seperti foto produk, foto proses produksi, perizinan usaha seperti P-IRT, UKOT atau lainnya serta dokumen pernyataan pelaku usaha. Pastikan semua dokumen tersebut yang terbaru dan sesuai dengan yang ada pada produk yang akan diajukan sertifikasi halalnya.
Untuk alur pengurusan sertifikasi halal ini dapat memperhatikan bagan berikut.
Nah sekarang sudah jelaskan, bagaiamana cara mengikuti program sertifikasi halal gratis ini. Jika ada yang belum dipahami bisa isi kolom komentar di bawah ini ya…
0 Komentar