Kratom  dikenal juga sebagai daun purik atau Mitragyna speciosa merupakan salah satu tanaman yang tumbuh di daerah Asia Tenggara seperti  Thailand, Vietnam, Kamboja, Malaysia, Myanmar, Filipina, Papua Nugini dan Indonesia. Ladang kratom di Kalimantan Barat menyebar hingga Pontianak, Ngabang, Kubu Raya, Kapuas Hulu, dan Ketapang.  Hampir 80% wilayah Kalimantan Barat atau sekitar 42.201 hektar merupakan lumbung basah, yang menjadi lahan subur untuk tanaman kratom.

Daun Kratom
sumber foto: https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Kratom_leaves.jpg

Tanaman ini masih satu family dengan jenis rubiadcea atau kopi-kopian. Pohon kratom biasanya tumbuh dengan tinggi sekitar 4 – 9 m, namun ada juga yang melaporkan tingginya bisa mencapai 15 – 30 m. Di Indonesia sendiri daun kratom sudah diunakan sebagai bahan obat tradisional. Di Bengkulu, daunnya dipakai untuk meredakan sakit perut, diare, bengkak, sakit kepala.  Di Sulawesi Barat, daunnya digunakan untuk mengobati buang air besar berdarah dan bisulan.  Di Kalimantan Timur, kulit batangnya untuk menghaluskan wajah, daunnya untuk perawatan nifas, menghilangkan lelah, dan pegal linu.

Aneka manfaat daun kratom tak lepas dari kandungan yang ada di dalamnya. Daun kratom mengandung setidaknya 40 jenis senyawa alkaloid, seperti Mitragynine, 7-hydroxymitragynine, Speciociliatine, Corynantheidine, Speciogynine, Paynantheine, Mitraphylline. Tak hanya senyawa alkaloid tersebut, daun kratom juga mengandung antioksidan flavonoid, terpenoid, saponins, polifenol, dan glikosida. Penggunaan kratom biasanya dengan mengunyah, atau meremas kratom kering kemudian diseduh seperti teh.

Kratom sedang hangat diperbincangkan karena isu kesehatan, sosial, ekonomi dan ekologi. Polemik terjadi karena di satu sisi terdapat peningkatan jumlah pengguna kratom dan nilai perdagangan dunia bertambah pesat. Kratom bernilai ekonomi tinggi karena permintaan ekspor sebagai obat herbal yang meningkat dalam beberapa tahun ini. Nilai ekonomi yang diperoleh tidak sekedar dari nilai jual serbuk daun kratom.

Kratom dijual melalui internet, toko herbal, dan toko tembakau atau rokok sebagai obat ataupun suplemen herbal untuk mengobati berbagai penyakit seperti nyeri, gangguan mental, dan menghentikan kecanduan opioid. Kratom seringkali dipromosikan sebagai “herbal speedball” legal dan alami, serta alternatif opioid tradisional.

Menurut catatan Perkindo, sempat terjadi ekspor Kratom besar-besaran di Indonesia pada kurun waktu 2015 – 2018 hingga mencapai 4.800 ton melalui kurang lebih 90 orang eksportir. Ketika itu pendapatan para petani Kratom mencapai  49,2 Miliar dalam kurun waktu tersebut.  Selanjutnya pada 2018, FDA Amerika Serikat  sempat melaporkan  199 orang terinfeksi salmonella dari kratom yang terkontaminasi bakteri salmonella. Hal inilah diantaranya yang membuat ekspor Kratom berkurang .

 Pada sisi lain ada kekhawatiran terhadap efek samping penggunaan kratom dengan ditemukannnya beberapa kasus gangguan kesehatan. Daun kratom bisa menimbulkan berbagai efek samping jika digunakan secara tidak tepat. Dalam kondisi tertentu, penggunaan daun kratom dapat menyebabkan keracunan, kerusakan hati atau ginjal, pembengkakan otak , henti jantung, koma, dan bahkan kematian. Penggunaan daun kratom secara bersamaan dengan obat-obatan atau suplemen tertentu juga dapat menimbulkan efek  interaksi obat.

Tak hanya itu, berbagai riset juga menyebutkan bahwa pemakaian kratom dalam jangka panjang terlihat dapat menimbulkan efek ketergantungan. Efek ini bisa menyebabkan seseorang menjadi kecanduan untuk menggunakan daun kratom.

Sementara itu berbagai negara sudah mulai menyikapi penggunaan kratom ini dengan tegas. Sidang Harmonisasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen makanan pada 2013 menggolongkan kratom sebagai tumbuhan yang dilarang untuk seluruh bagian tumbuhan karena memiliki efek ketergantungan, euforia, halusinasi, dan toksis terhadap sistem syaraf. Australia, Malaysia, Myanmar melarang tumbuhan dan atau zat yang memiliki kandungan kratom. Denmark, Latvia, Lithuania, Polandia, Rumania, Swedia, Finlandia, Irlandia telah melarang penggunaan kratom. Lain halnya dengan  Amerika Serikat yang telah melegalkan kratom di 43 negara bagian.

Di Indonesia sendiri, tanaman kratom ditetapkan sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika pada 2017 lalu. BNN kemudian memberikan waktu lima tahun masa transisi.  Senyawa mitraginin dan 7-hidroksimitraginin mempunyai reseptor yang sama dengan reseptor opioid dalam otak sehingga diyakini mempunyai efek seperti opium. Kedua senyawa ini oleh  Badan Narkotika Nasional (BNN) dikategorikan sebagai New Psychoactive substance (NPS) yang tentunya harus ada pengaturan dalam penggunaannya.

Polres Palangkaraya, Kalteng, pada 14 Oktober 2019 telah mengamankan 12 ton daun kratom yang akan dikirim ke luar negeri. Tidak sampai di situ, Badan POM sudah melarang kratom untuk jadi obat herbal dan suplemen pangan melalui Surat Edaran Kepala Badan POM  No  HK. 04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 Tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) Dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.

Rujukan:

Firmansyah Adang, dkk (2019) Kratom: Kajian Botani, Fitokimia, Farmakologi, Isolasi, Dan Analisis. Penerbit Deepublish

Wahyono, Slamet dkk (2019) Kratom : Prospek Kesehatan dan Sosial Ekonomi. Lembaga Penerbit Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (LPB)

Materi Penyalahgunaan dan Peredaran Kratom, Pusat Laboratorium BNN, 2019

https://www.alodokter.com/kenali-manfaat-daun-kratom-beserta-bahayanya

https://kalbarprov.go.id/berita/minimal-lima-tahun-teliti-kratom-sebagai-bahan-farmasi.html

http://repository.litbang.kemkes.go.id/3869/1/KRATOM.pdf


4 Komentar

Camilla Bautista · 1 Desember 2022 pada 13:21

I am truly thankful to the owner of this web site who has shared this fantastic piece of writing at at this place.

Jasper Roach · 2 Desember 2022 pada 22:26

I truly appreciate your technique of writing a blog. I added it to my bookmark site list and will

    Bagus · 6 Desember 2022 pada 10:16

    OK. Thank you so much

Ryker Sheppard · 9 Februari 2023 pada 02:10

I very delighted to find this internet site on bing, just what I was searching for as well saved to fav

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *