Jual Obat Ilegal, Bos Apotek Gama Banten Dituntut Denda Rp 1,8 Miliar

SERANG, KOMPAS.com – Lucky Mulyawan Martono, pemilik Apotek Gama di Provinsi Banten, dituntut membayar denda sebesar Rp 1,8 miliar. Tuntutan ini dalam sidang kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten, Hendra Melyana, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal Read more…