BPOM Ungkap 18 Produk Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan Ilegal dan Mengandung BKO Periode Juli 2025

SIARAN PERS Nomor HM.01.1.2.09.25.150 Tanggal 1 September 2025 Tentang BPOM Ungkap 18 Produk Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan Ilegal dan Mengandung BKO Periode Juli 2025 Jakarta – BPOM kembali mengungkap 16 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 produk suplemen kesehatan (SK) ilegal dan positif mengandung bahan kimia obat (BKO) Read more…

BPOM Tarik Obat Tradisional Berbahaya, Mengandung Zat Kimia Keras

Jakarta, CNN Indonesia — Sepanjang Juni 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI mengumumkan penarikan 15 produk obat tradisional ilegal yang ditemukan mengandung zat kimia keras, yang seharusnya hanya bisa dikonsumsi atas resep dokter.Dalam pemeriksaan laboratorium, sederet obat tradisional yang beredar luas, terutama secara daring, ternyata dioplos dengan bahan kimia Read more…

Agus Salim Dituntut 5 Tahun Penjara-Denda Rp 1 M di Kasus Obat Herbal Ilegal

Makassar – Owner Raja Glow, Agus Salim dituntut 5 tahun penjara dalam kasus pengedaran obat herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya berupa bisakodil di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Agus Salim terbukti bersalah.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama Read more…

Bongkar Jaringan Produksi Obat dan OBA Ilegal di Jawa Tengah, BPOM Lindungi Masyarakat dari Ancaman Kesehatan

Semarang – BPOM kembali menunjukkan komitmen dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal dan tidak memenuhi ketentuan. Bekerja sama dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, BPOM menggerebek 5 lokasi di wilayah Klaten yang diduga menjadi tempat produksi obat dan obat bahan alam (OBA) ilegal. Penggerebekan yang berlangsung Read more…

SIARAN PERS NOMOR HM.01.1.2.04.24.31 TANGGAL 30 APRIL 2024 TENTANG TEMUAN OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT KEAMANAN DAN MUTU

Jakarta – BPOM telah mengamankan 8 (delapan) jenis produk obat tradisional (OT) yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman. Temuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan terhadap produk OT dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar melalui kegiatan sampling dan pengujian Read more…