Semarang – BPOM kembali menunjukkan komitmen dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal dan tidak memenuhi ketentuan. Bekerja sama dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, BPOM menggerebek 5 lokasi di wilayah Klaten yang diduga menjadi tempat produksi obat dan obat bahan alam (OBA) ilegal.
Penggerebekan yang berlangsung selama 2 hari pada 7–8 Mei 2025 ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut. Hasilnya, PPNS BPOM berhasil mengamankan berbagai produk ilegal, termasuk tablet putih dan kuning, serta kaplet palsu merek Rheumakap yang terbukti mengandung deksametason, zat kimia yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
Tak hanya itu, lebih dari 117.000 produk OBA ilegal dari berbagai merek seperti Pegal Linu Cap Dua Manggis, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, dan Pegal Linu Nusantara turut disita. Produk-produk ini diduga mengandung bahan kimia obat seperti parasetamol dan tadalafil yang seharusnya tidak ada dalam OBA. Nilai keekonomian dari seluruh temuan di Klaten diperkirakan mencapai 2,84 miliar rupiah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BBPOM di Semarang, Senin (26/5/2025), mewakili Kepala BPOM, Deputi Bidang Penindakan (Deputi 4) BPOM Tubagus Ade Hidayat menyebutkan meskipun temuan obat dan OBA ilegal di Klaten ini berlokasi di rumahan, namun produksi, jumlah produk, dan daerah pemasarannya sudah masuk pada skala industri. “Industri tersebut dibagi menjadi 5 TKP [tempat kejadian perkara] di Kecamatan Jatinom. Disebar kelima titik yang masing-masing titik punya peran dan fungsinya sendiri-sendiri,” jelas Deputi 4.
“Yang pertama di TKP 1 kita temukan bahan yang siap untuk diedarkan, dalam kaitan distribusinya. Di TKP yang kedua kita juga temukan bahan-bahan baku yang siap diolah. Di TKP 3 ditemukan juga bahan dan juga mesin. Di TKP yang keempat ini terdapat mesin cetak alat produksinya. Dan TKP lainnya ditemukan alat angkut,” ungkapnya lebih lanjut.
Aksi pengawasan tak berhenti di Klaten. Sebelumnya, pada 15 April 2025, BPOM bersama Polda Jateng juga menggerebek 3 lokasi produksi dan gudang OBA ilegal di Kudus. Dari lokasi di Barongan dan Desa Burikan Kota Kudus itu, petugas menemukan 97 jenis produk jadi seperti Montalin, Godong Ijo, Kopi Joss, dan Super Greng dengan total nilai temuan mencapai 855 juta rupiah. Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan BPOM dan mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
Temuan ini menunjukkan luasnya distribusi produk ilegal ke berbagai wilayah di Indonesia, baik melalui jalur konvensional maupun penjualan daring di marketplace. Hasil penelusuran BPOM menunjukkan obat dan OBA ilegal temuan di Klaten dikirim antara lain ke Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, sentra penjualan OBA di Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sementara itu, sebanyak 66 dari 97 item OBA ilegal yang ditemukan di Kudus bahkan telah masuk dalam daftar public warning BPOM. Produk-produk ini membahayakan kesehatan masyarakat karena mengandung BKO (bahan kimia obat) yang tidak boleh sembarangan digunakan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, telah ditetapkan 1 orang tersangka untuk temuan di Klaten. Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan disimpan di gudang BBPOM Semarang. Para pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal 5 miliar rupiah.
Deputi 4 menambahkan keberhasilan upaya penindakan ini berkat bantuan dan koordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya Korwas PPNS Bareskrim Polri, Korwas PPNS Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kasi Korwas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pontjo Oetomo menyampaikan kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut penanganan yang sudah dilaksanakan BPOM dan Balai Besar POM di Semarang.
“Kemarin kami dari Korwas PPNS diminta bantuan untuk melaksanakan pendampingan. Pada saat pendampingan tersebut, sudah dilaksanakan juga penyitaan barang bukti dan juga sudah dilakukan penyidikan,” tutur Pontjo Oetomo. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi telah ditetapkan 1 orang tersangka, yang sekarang ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.
Selain perwakilan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah, turut hadir dalam konferensi pers antara lain perwakilan Kejaksaan Tinggi, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, Kantor Wilayah Bea Cukai, dan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah. Juga hadir Direktur Penyidikan Obat dan Makanan, Direktur Cegah Tangkal, Direktur Siber Obat dan Makanan, Direktur Intelijen Obat dan Makanan, serta Kepala Balai Besar POM di Semarang.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah Khoirul Hadziq menyampaikan apresiasi atas temuan dan kinerja BPOM. “Kami yang bertugas menjaga di border, siap berkolaborasi dengan BPOM. Kalau nanti ada informasi yang terkait bahan baku impor dan lain sebagainya yang bisa kami kembangkan di Pelabuhan atau bandara atau barang kiriman, kami siap mendukung,” tegasnya.
Apresiasi juga disampaikan Ketua Lembaga Pembinaan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah Abdun Mufid. “Kami sebagai konsumen berharap, kegiatan pengawasan dan penindakan intensif terus dilakukan dan penegakan hukum terhadap pelanggar harus tegas dan menimbulkan efek jera,” tuturnya berharap.
Melalui penggerebekan ini, BPOM kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga masyarakat dari bahaya obat ilegal. Masyarakat sebagai konsumen diimbau untuk selalu berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat, serta melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan. (HM-Nelly)
sumber: https://www.pom.go.id/berita/bongkar-jaringan-produksi-obat-dan-oba-ilegal-di-jawa-tengah-bpom-lindungi-masyarakat-dari-ancaman-kesehatan