Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil membongkar pabrik kosmetik ilegal di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten dengan omzet Rp 1 miliar per bulan. Dua orang pemilik berinisial K dan IKC yang juga seorang apoteker terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan pemilik telah melanggar Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Sekarang kami akan masukkan pada tindak penyidikan untuk kami tingkatkan ke tahap tersangka. Pada tahap itu yang akan menuntut tentu kejaksaan dan polisi yang bertindak,” kata Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Produksi kosmetik ilegal tersebut, lanjut Taruna Ikrar tidak memiliki nomor izin berusaha (NIB). Padahal, izin ini perlu didapatkan sebuah industri, serta memiliki good manufacturing practice (GMP) atau cara produksi yang baik.
“Kalau saya melihatnya motif bisnis. Bayangin produknya lima ribu pieces setiap hari, kali tiga puluh. Terus totalnya itu kira-kira miliaran setiap bulan,” tambah Ikrar.

Dia katanya udah beroperasi dua tahun, tapi kami nggak percaya, boleh jadi sudah tiga tahun,” sambungnya.

Taruna Ikrar berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya praktik ilegal ini ke Badan POM. Lalu, tim intelijen BPOM turun untuk melakukan penyidikan ke lokasi.

“Percayalah, Badan POM akan bertindak profesional dan semaksimal yang kami mampu,” tutupnya.

Sumber: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7833136/apoteker-pemilik-pabrik-kosmetik-ilegal-di-ciputat-terancam-12-tahun-penjara.