Bandung – BPOM mengamankan produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar (TIE) dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp8,1 miliar. Produk ilegal tersebut tersebar di agen obat bahan alam (OBA) ilegal di wilayah Kota Bandung dan Cimahi. 

Penindakan ini bekerja sama antar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Bandung bersama petugas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dan Kejaksaan Tinggi Jabar. Hadir pada konferensi pers ini, yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Johannes Manalu; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono; Deputi Bidang Penindakan BPOM Rizkal; Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat Brigjen M. Arief Ramdhani; dan Kepala Balai Besar POM di Bandung I Made Bagus Gerametta.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat melakukan konferensi pers di hadapan media terkait temuan penindakan ini pada Senin (7/10/2024) mengungkapkan bahwa agen OBA tersebut mendistribusikan OBA yang tidak memiliki izin edar BPOM. OBA tersebut juga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung BKO. 

BKO yang ditemukan terkandung di dalam produk OBA ilegal tersebut antara lain sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM, seperti Cobra X, Spider,  Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling. Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian.

Produk ilegal yang mengandung BKO ini diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti OBA ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar,” urai Taruna Ikrar. 

Temuan dari penindakan OBA ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya kali ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2023, jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara OBA sebesar Rp2,2 miliar. Tindak lanjut hasil operasi masih dalam proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Upaya dan strategi pemberantasan OBA mengandung BKO menjadi salah satu prioritas BPOM. Untuk itu, BPOM terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pemberantasan OBA BKO sehingga diharapkan dapat memberi hasil perlindungan optimal bagi masyarakat. 

Pelaku usaha bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. Karena itu, kami mendorong semua pelaku usaha obat bahan alam, baik dari tingkat produsen, distributor/agen, dan retailer dapat berperan aktif dan menunjukkan komitmen yang konsisten dalam memastikan jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu obat bahan alam yang diproduksi atau diedarkan,” imbau Kepala BPOM kepada pelaku usaha OBA. 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono memberikan apresiasi atas kerja sama tim gabungan BPOM serta Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas hasil temuan ini. Ia menyampaikan, kerja keras selama ini memperlihatkan hasil-hasil yang positif, serta menekankan perlunya kolaborasi dan koordinasi yang konsisten antar lintas kementerian/lembaga. Untuk memutus mata rantai supply dan demand peredaran produk OBA ilegal dan/atau mengandung BKO memang diperlukan adanya peran serta aktif dari semua pihak, demi menghadirkan rasa aman bagi masyarakat Indonesia akan keamanan obat dan makanan yang dikonsumsinya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BNN Jabar ikut mengajak serta para pemangku kepentingan untuk bekerja sama dan terus bersinergi dengan BPOM, baik di BPOM Pusat dan BBPOM di Bandung. Demikian pula Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Johannes Manalu, yang juga mengajak partisipasi lintas sektor untuk menyelamatkan masyarakat dari OBA yang menggunakan BKO. 

Polda Jabar dan BBPOM di Bandung akan terus saling bekerja sama untuk pengungkapan-pengungkapan di lapangan,” ucap Johannes Manalu menyatakan komitmennya. (HM-Rizky)

sumber: https://www.pom.go.id/berita/bpom-tegas-berantas-obat-bahan-alam-mengandung-bahan-kimia-obat-di-jawa-barat