Tahun 2026 Pemerintah RI mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Tapi ada juga bahan / produk yang tidak diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Apa saja? Simak infografis berikut:

sumber @halal.indonesia


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *