Sebagai umat Muslim kita diwajibkan mengonsumsi makanan dan minuman yang halal. Lihat saja dalam surat al Baqarah ayat 168:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا
Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi.”
Juga dalam surat al Maidah ayat 8 dijelaskan:
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ
Artinya: “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik.”
Pada ayat tersebut Allah memerintahkan kepada hamba-Nya agar mereka makan rezeki yang halal dan baik, yang telah dikaruniakan-Nya kepada mereka.
“Halal” di sini mengandung pengertian, halal bendanya dan halal cara memperolehnya. Sedangkan “baik” adalah dari segi kemanfaatannya, yaitu yang mengandung manfaat dan maslahat bagi tubuh, mengandung gizi, vitamin, protein dan sebagainya. Makanan tidak baik, selain tidak mengandung gizi, juga jika dikonsumsi akan merusak kesehatan.
Prinsip “halal dan baik” ini hendaknya senantiasa menjadi perhatian dalam menentukan makanan dan minuman yang akan dimakan untuk diri sendiri dan untuk keluarga, karena makanan dan minuman itu tidak hanya berpengaruh terhadap jasmani, melainkan juga terhadap rohani.
كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ عَنْ حَرَامٍ فَالنَّارُ اَوْلَى بِهِ
“Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih baik baginya.”
(Hadits Riwayat at-Tirmidzi)
Sempat ngobrol dengan salah seorang rekan usaha, “Mas produk jualanmu ini kan banyak, kenapa belum ada sertifikasi halal nya?”. “Bayangkan aja mas, kami sudah disibukkan dengan proses produksi ditambah lagi dengan mengurusi sertifikasi halal, kami belum sempat mas,” jawabnya. “Belum lagi biayanya yang tidak sedikit untuk mengurus sertifikasi halal ini,” lanjutnya.
“Baik mas, jadi ada dua kendala ya. Satu kendala dalam hal pengurusan administrasinya dan kedua masalah biaya ya. Itu mungkin dulu mas pastinya sekarang sudah berbeda,” jawabku. “Lho bedanya gimana sekarang?” tanya temanku dengan penuh penasaran.
Baik mas, saya rinci dulu ya….
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 33 tahun 2014 disebutkan bahwa:
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
Penjelasan undang-undang di atas terdapat dalam PP 39 tahun 2021 pasal 135, bahwa produk yang wajib bersertifikat halal mencakup produk barang dan jasa. Barang berupa makanan, minuman, obat dan kosmetik, juga produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan (hanya bagi barang yang berasal dan/atau mengandung unsur hewan). Adapun jasa mencakup penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan atau penyajian (hanya terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik)
Nah, sekarang untuk mempermudah proses pengurusan sertifikasi halal ini, berdasarkan UU Ciptaker No.11/2020 dan PP39/ 2021 dinyatakan bahwa pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMK tidak dikenai biaya. “Lha terus biayanya siapa yang nanggung mas?” tanya temanku semakin penasaran.
“Alhamdulillah untuk biaya pengurusan sertifikasi halal ini khususnya untuk golongan Usaha Kecil dan Menengah sudah disubsidi oleh Negara melalui APBD/N atau fasilitasi pihak lain, gimana semakin mudah kan sekarang?” jawabku.
Selain itu, khusus untuk UMK yang mau mengajukan permohonan sertifikasi halal ini sekarang tidak perlu repot harus datang bawa berkas-berkas ke Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH). Sekarang layanan ini sudah bisa diakses via online melalui akun website sihalal di ptsp.halal.go.id atau ketik saja sihalal di google. Buat akun baru kemudian tinggal isi formatnya sudah bisa mengajukan permohonan sertifikasi halal via online.
Selain itu, sekarang hampir seluruh kecamatan di Indonesia sudah ditunjuk petugas penyelia halal yang akan membantu dalam pengurusan sertifikasi halal ini. Jadi setelah mengisi format pengajuan sertifikasi halal di akun sihalal jangan lupa memilih penyelia halal yang akan membantu dan membimbing kita dalam proses ini.
Alhamdulillah ya sekarang sudah semakin mudah dalam pengurusah sertifikasi halal ini. Yuk, tunggu apa lagi?
0 Komentar