Indonesia terkenal dengan berbagai sumber daya alam yang melimpah. Berdasarkan catatan Badan POM tidak kurang dari 30.000 spesies tumbuhan ada di hutan tropis negara ini. Sayangnya dari jumlah tersebut baru sekitar 9.600 spesies yang diketahui memiliki khasiat obat secara herbal.
Dengan menjaga dan memelihara kesehatan menggunakan tanaman obat tradisional diharapkan dapat menurunkan resiko infeksi dari berbagai penyakit. Penggunaan tanaman obat sudah lama dikenal oleh masyarakat kita secara turun-temurun. Meskipun demikian pengobatan menggunakan tanaman obat membutuhkan kesabaran karena tidak langsung terasa manfaatnya, tetapi bersifat konstruktif (memperbaiki/membangun) .
Mengingat banyak beredarnya tanaman obat di Indonesia, maka sudah selayaknya dilakukan berbagai pengawasan yang cukup ketat dalam pemanfaatannya. Bahan herbal yang biasa digunakan dalam produk obat tradisional harus memenuhi persyaratan aman, bermutu, dan berkhasiat. Tentunya khasiat bahan herbal harus berdasarkan bukti empiris dan bukti ilmiah. Bukti empiris berasal dari bukti tertulis mengenai penggunaannya sebagai jamu untuk obat tradisional atau memiliki riwayat sebagai makanan untuk suplemen kesehatan. Adapun bukti ilmiah diperoleh dari hasil uji pra klinik dan uji klinik.
Saat ini terdapat berbagai tanaman obat yang dinilai dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan jika disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama. Berikut ini daftar aneka tanaman yang dilarang di Indonesia sebagaimana dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang dimasukan dalam jenis Narkotika Golongan I:
1. Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.

atau bunga poppy, sumber: : https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/e/ef/Poppy-1.jpg
2. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum L dengan atau tanpa mengalami pengolahan sekedarnya untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.

3. Opium masak, yang terdiri dari:
a. candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
b. jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
c. jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
4. Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.

5. Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.

6. Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
7. Tanaman ganja, semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.

Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya dengan daya adiktif yang sangat tinggi. Hal ini menjadikan penggunaannya tidak diperbolehkan untuk terapi pengobatan, kecuali penelitian dan pengembangan pengetahuan.
3 Komentar
hotshot bald cop · 29 Maret 2022 pada 00:53
I didn’t know that.
hotshot bald cop · 12 April 2022 pada 21:43
Wonderful views on that!
hotshot bald cop · 13 April 2022 pada 08:32
I didn’t know that.