Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewanti-wanti para pengusaha skincare lokal yang overclaim atau mengklaim khasiat produk terlalu berlebihan. Bisa-bisa, izin edar produknya dicabut.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap skincare lokal. Menurutnya, klaim produk menjadi bagian dari tanggung jawab BPOM.
Dalam hal ini, apabila ada data-data yang tidak sesuai dengan fakta produknya, menurut Taruna, seharusnya izin dari BPOM tidak akan bisa keluar.
“Overclaim itu bagian tanggung jawab juga yang artinya label yg tertulis di kemasan itu menjadi tanggung jawab BPOM. Jadi kalau dia tulis di label lebih atau kurang dari data yang dimiliki, pasti tidak keluar surat izin edarnya. Tidak mungkin keluar labelnya,” kata Taruna dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Sedangkan apabila produsen telah melaporkan isi kandungan skincare dengan tepat, namun dalam proses promosinya ada overclaim, Deputi Bidang Penindakan BPOM yang akan turun tangan. “Sekarang bagaimana misalnya dia sesuaikan dengan isi yang dikeluarkan, tapi dia ternyata overclaim, itu Deputi Penindakan bersama timnya, ada 500 tim, yang akan mengawasi termasuk yang di sosial media,” ujarnya.
Sejauh ini, BPOM telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait skincare lokal yang diduga melakukan overclaim. Namun, Taruna enggan merinci merek terkait.
Taruna juga bilang, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap produsen skincare yang overclaim. Bahkan, tidak menutup kemungkinan hal ini berujung pada pencabutan izin usaha.
“Kalau dia overclaim, ada yang sudah dapat surat izin edar tapi overclaim, kita akan berikan peringatan. Peringatan dalam bentuk dipanggil, disurati dan terakhir bisa tarik izin edarnya,” kata dia.
Ia juga menekankan, BPOM mengedepankan prinsip perlindungan terhadap masyarakat dan juga UMKM. Oleh karena itu, pihaknya terus memberikan pendampingan terhadap para pelaku usaha agar dapat menghasilkan produk yang bagus dan sesuai standar.
“Sehingga, nilai ekonomi tinggi. Selain memberikan pendampingan kita juga akan melindungi masyarakat yang 282 juta supaya tidak terkena overclaim,” tutupnya.